Menajemen Keuangan I
Surat-Surat Berharga
Oleh
Idris Sardi
Pengertian
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di
terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang
memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh
penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di
alihkan.
Dasar-dasar
hukum surat berharga :
1. Kitab undang-undang hukum dagang.
2. Perundang undangan lain untuk surat berharga
lainnya.
Macam-Macam
Surat Berharga
- Wesel
Wesel
adalah sesuatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya,
yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak
pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.
2.
Cek
Cek
adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang
merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak
pemegang atau pembawanya.
3.
Surat Sanggup
Surat
sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat
penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk
membayar kepada pihak pemegang surat anggup.
4.
Bilyet Giro
Bilyet
giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan
sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan
dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam
bilyet giro tersebut.
5.
Promes Atas Tunjuk
Promes
Atas Tunjuk adalah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang
harus di bayar kepada si pembawa surat promes tersebut, pemegang berhak menagih
pembayaran hanya dalam tenggang waktu 6 hari sejak diterbitkan.
6.
Kuitansi atas tunjuk
Kuitansi
atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang yang telah
di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang
tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.
7.
Konsumen
Konsumen
adalah suatu surat berharga yang bertanggal dalam mana dinyatakan bahwa pihak
perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan
rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dengan kapalnya
dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentudengan syarat-syarat
tertentu.
8.
Saham
Saham
adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan
dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.
9.
Obligasi
Oblogasi
adalah surat hutang jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)
10. Commercial Paper
Commercial
paper adalah promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory
notes), diterbitkan oleh perusahaan
untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar
uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat
jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka
waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
11. Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills
merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang
akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
12. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI
adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang
berjangka waktu pendek.
13. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU
adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara
diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
Penerbitan
Surat Berharga
Terdapat
dua cara penerbitan surat berharga, yaitu :
- Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Di luar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
- Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa
perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan
pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga
merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities).
Jenis-Jenis
Surat Berharga
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti :
a.
Wessel.
b.
Surat sanggub.
c.
Cek.
d.
Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk.
e.
Dan lain-lain.
Sedangkan
di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga, seperti : Bilyet
Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Berikut
ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang :
Treasury
Bills (T-Bills)
- T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
- Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
- Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
- T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
Commercial
Paper
- Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
- Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
- Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
- Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
- Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan
CP bagi penerbit dan investor, antara lain :
Bagi
penerbit :
Ø
Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang
dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi
lebih murah.
Ø
Tidak perlu menyediakan jaminan.
Ø
Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan
penerbit dan investor.
Ø
Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas
persetujuan investor.
Bagi
investor :
Ø
CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat
Deposito, Treasury Bills.
Ø
Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
Ø
Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan
rating yang tinggi.
Kelemahan
CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit, antara lain :
- Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
- Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
Sertifikat
Deposito atau negotiable certificate of deposit
(CD)
- Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
- Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Banker’s
Acceptance (BA)
BA
adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir
atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta
asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel
dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.
Dengan
demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau
jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada
saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin
eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya
gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai
270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang
yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga
sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.
Aksep
digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak
pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi
barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank
domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen
keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional
kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki
keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam
berbagai pinjaman.
Ketiga
pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit,
mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini,
sebagai berikut :
- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
Bill
of Exchange
- Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
- Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.
- Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
- Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
- Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.
Repurchase
Agreement (Repo)
- Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
- Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
- SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
- Karakteristik SBI :
o
Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o
Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan.
o
Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o
Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu
sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o
Dapat dipindahtangankan (negotiable).
o
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk
tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan
sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di
pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat
secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan
cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
o
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat
bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai
sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
o
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara
lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan :
–
Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui
target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
–
Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka
tingkat bunga menjadi wajar.
Pola
pembelian SBI, antara lain :
- Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI).
- Pembelian melalui Pasar Sekunder.
- Pembelian melalui Broker.
Sebelum
jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat
atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security
House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan
tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI
ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri
dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market
maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.
Dalam
hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban, antara lain :
- Membuat dan mengumumkan quotation.
- Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
- Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU
adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara
diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia. SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar
terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat
diskonto SBPU.
Ditinjau
dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan, sebagai berikut :
- Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa :
–
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari
bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
–
Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
- Surat wesel, dapat berupa :
–
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam
rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
–
Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka
pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme
perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah
berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel
(sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga
Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB
melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu
diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha
atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa
dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Call
Money (Interbank Call Money Market)
Call
Money adalah penempatan atau peminjaman
dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call
Money merupakan instrument bank
dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat
sementara.
Obligasi
/ Surat Utang
Obligasi
adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga, dengan
nilai nominal (nilai pari/par value) dan waktu jatuh tempo tertentu. Salah satu
jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah obligasi
kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa
berlaku obligasi.
Berinvestasi dalam obligasi mirip dengan deposito pada bank. Bila Anda membeli obligasi, Anda akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala, biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo. Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, maka penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai pari dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya.
Obligasi
adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit
obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok
utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan
lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas
pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan
oleh penerbit.
Obligasi
pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun.
Misalnya saja pada Obligasi
pemerintah Amerika yang
disebut “U.S. Treasury securities” diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun
atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut “surat utang”
dan utang di bawah 1 tahun disebut “Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat
utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah
disebut Surat Utang Negara
(SUN) dan utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat
Perbendaharan Negara (SPN).
Obligasi
secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti.
“Penerbit” obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan
“pemegang” obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan “kupon”
obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.
Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna
memperoleh pembiayaan investasi
jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.
Pada
beberapa negara, istilah “obligasi” dan “surat utang” dipergunakan tergantung
pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah
obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara
luas kepada publik dan istilah “surat utang” digunakan bagi penerbitan surat
utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah
ini. Ada juga dikenal istilah “surat perbendaharaan” yang digunakan bagi
sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang .
Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan “surat utang” yang
memiliki risiko menengah dan “surat perbendaharaan” yang memiliko risiko
terendah yang mana dilihat dari sisi “durasi” surat utang dimana makin pendek
durasinya memiliki risiko makin rendah.
Obligasi
dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun
bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik
perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan
pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya
memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu
tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki
selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.
Penerbit
obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan
obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi
ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri
atas :
- Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
- Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
- Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
- Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
- Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
- Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebt Efek Beragun Aset.
Proses
yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin
emisi atau juga dikenal dengan istilah
“underwriting”. Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas
akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan
oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi
pemerintah biasanya melalui proses lelang.
Fitur
yang terpenting dalam suatu obligasi adalah :
- Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.
- Harga penerbitan, yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan.
- Tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemegang obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo obligasi tersebut. Beberapa obligasi diterbitkan dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun 2005, pasar atas obligasi euro dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo obligasi yaitu :
- Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
- Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
- Jangka panjang (obligasi atau bond): jatuh temponya di atas 10 tahun.
- Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap sepanjang masa berlakunya obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah “kupon” ini asal mulanya digunakan karena dimasa lalu secara fisik obligasi diterbitkan bersama dengan kupon bunga yang melekat pada obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, pemegang obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.
- Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon obligasi dilakukan secara “tengah tahunan”, yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan obligasi adalah secara “tahunan” atau 1 kupon pertahun.
- Dokumen resmi , suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari pemegang saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini di hadapan pengadilan diperlakukan sebagai suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas persetujuan mayoritas pemegang obligasi.
- Hak opsi: suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada pembeli obligasi ataupun penerbit obligasi.
- Hak pelunasan, beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi. Obligasi jenis ini dikenal sebagai obligasi opsi beli. Kebanyakan obligasi jenis ini memberikan hak kepada penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari. Pada beberapa obligasi mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang disebut premi opsi. Ini utamanya digunakan bagi obligasi berbunga tinggi. Pada obligasi jenis ini terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari pembatasan-pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.
- Hak jual, beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat opsi jual.
- Tanggal pelaksanaan opsi adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo obligasi, dimana pada umumnya terdapat 4 cara pelaksanaan opsi yang demikian ini yaitu :
- Gaya Bermuda memiliki beberapa tanggal pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.
- Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan , ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.
- Gaya Amerika opsi dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.
- Penjualan karena kematian adalah opsi yang diberikan kepada ahli waris pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada pemegang obligasi atau menderita cacat tetap.
- Dana jaminan atau yang juga dinenal dengan istilah sinking fund adalah merupakan suatu syarat dalam “dokumen resmi” yang mensyaratkan adanya suatu porsi tertentu dari obligasi yang dapat dicairkan berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada wali amanat yaitud engan cara melakukan pembelian secara acak atas obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada wali amanat.
- Obligasi konversi adalah obligasi yang mengizinkan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.
- Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond (“XB”) yang memperkenankan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.
Jenis-jenis obligasi
- Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
- Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.
- Junk bond atau “obligasi berimbal hasil tinggi” adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
- Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.
- Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama “Treasury Inflation-Protected Securities” (TIPS) dan I-bonds.
- Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.
- Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOs) dan collateralized debt obligation (CDOs).
- Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya kepailitan maka ada hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk “tranches“[2]. Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.
- Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar obligasi adalah “UK Consols” yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.
- Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Easonla (June 6, 1983). “Final Surge in Bearer Bonds” New York Times.</ref> Para perusahaan di Amerika menghentikan penerbitan obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh otoritas perpajakan pada tahun 1983.[3]
- Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.
- Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap dikenakan pajak.
- Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.[4]
- Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada obligasi .
- Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang
Obligasi yang diterbitkan oleh Lembaga Asing
Beberapa
perusahaan,
bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan
obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing
lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan
obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi
penerbit obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi di luar negaranya.
Penerbitan obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana lindung
nilai terhadap risiko gejolak perubahan
nilai tukar.
Beberapa
obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat di bawah
ini :
- Obligasi Eurodollar atau Eurodollar bond, Obligasi berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika.
- Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond,adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
- Obligasi Maple atau Maple bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
- Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang yen yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
- Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
- Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Jepang.
- Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.
- Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.[1]
- Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Taiwan yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.[5]
- Obligasi Panda atau Panda bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.[6]
Secara
umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan
dan Obligasi pemerintah.
Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
- Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
- Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
- Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut “obligasi syariah” atau “obligasi sukuk”, sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Ada
dua jenis pasar obligasi, yaitu :
- Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.
Jenis
obligasi dan tarifnya
Dari
aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
- Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
- Atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
- Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
- Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
- Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.
Tata
Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi
Pemotongan
PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan
oleh :
- Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
- atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
- atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
- Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :
- atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Perusahaan
efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi
langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest
bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
Secara
umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu :
- Obligasi pemerintah sendiri terdiri dari Obligasi Rekap, Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Berharga Syariah Negara atau Obligasi Syariah. Salah satu produk yang paling populer adalah ORI. Obligasi ini termasuk aman karena yang dijamin oleh negara. Sebagai gambaran, return dari obligasi ini adalah + 9 % sampai 15% pertahun, yang lebih besar ketimbang bunga deposito yang cuma 6% belum termasuk pajak sebesar 15%.
- Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Misalnya yang diterbitkan oleh PT. Tjiwi Kimia, dan sebagainya.
Ciri-ciri
obligasi, antara lain :
- Ada jatuh tempo
- Pendapatan berupa kupon
- Punya kekuatan hukum tetap
- Punya nilai nominal/pori
Jenis-jenis
obligasi, antara lain :
- Penerbit
–
Pemerintah
–
Daerah
–
BUMN
–
Swasta
- Coupon Rate
–
Fixed rate = suku bunga tetap sejak terbit s/d jatuh tempo.
–
Floating = mengikuti tingkat bunga di pasar (berubah-ubah).
–
Mixed = suku bunga tetap antara 1-3 tahun, selebihnya mengikuti pasar.
- Jaminan
–
Mortage = jaminan aktiva tetap.
–
Collateral = jaminan wali amanat lain.
–
EQ Trust = jaminan aset tertentu.
- Konversi
–
Convertable = bisa ditukar dengan saham /efek lain .
–
Non convertable = tidak bisa ditukar dengan saham /efek lain.
- Jenis lain
–
Income = emiten mendapat untung.
–
Guaranteed = obligasi yang diterbitkan perusahaan cabang.
–
Participating = penghasilan dari bunga dan laba.
–
Voting = punya hak suara.
–
Serial = bernomor seri.
–
Inflation = disesuaikan dengan tingkat inflasi.
Saham
Ciri-ciri
saham, antara lain :
- Tidak ada jatuh tempo.
- Deviden diberi jika perusahaan laba.
- Pemegang saham berhak mendapat deviden.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas.
- Pemegang saham berhak memesan efek terlebih dahulu.
- Pemegang saham berhak atas perusahaan jika dilikuidasi.
Jenis-jenis
saham, antara lain :
- Berdasarkan prioritas pemberian deviden
Preferen
= mendapat deviden lebih dulu/lebih diprioritaskan
Biasa
= mendapat deviden setelah saham preferen
- Berdasarkan kapitalisasi BI
Big
cap = kapitalisasi di atas 1 triliyun
Mid
cap = kapitalisasi 100 milyar – 1 triliyun
Small
cap = kapitalisasi di bawa 1 milyar
- Berdasarkan fundamental
Income
stock = saham yang mempunyai pasar luas.
Growth
stock = saham yang memimpin dalam industri yang prospektif.
Speculative
stock = saham perusahaan yang belum pasti menghasilkan hasil yang tetap.
Cyclical
stock = saham perusahaan yang pergerakannya mengikuti gerak ekonomi
makro.Defensive stock = saham perusahaan yang tidak dipengaruhi situasi
ekonomi.
Reksadana
Ciri-ciri reksadana, antara lain :
Ciri-ciri reksadana, antara lain :
- Modal relatif kecil.
- Prosedur relatif mudah.
- Liquid.
- Kalau dijual mengandung aktiva bersih.
- Tidak ada bunga.
Jenis-jenis
reksadana :
- Berdasarkan proses transaksi
–
Tertutup = jual-beli reksadana harus melalui bursa efek.
–
Terbuka = reksadana yang diperjualbelikan oleh manajer investasi langsung.
- Berdasarkan bentuk
–
Saham = reksadana yang 80% investasinya diinvestasikan ke saham.
–
Berpendapatan tetap = obligasi.
–
Campuran = obligasi & saham secara proporsional.
–
Pasar Uang = ke pasar uang.
Surat
Berharga Komersial
Surat
berharga komersial atau Commercial paperadalah sekuritas
dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris
atau untuk pengelolaan modal kerja.
Dimana
biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai
nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori
investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial
ini juga rendah.
Ada
empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :
- Cek
- Deposito
- Wesel aksep (Bank draft)
Sebab
jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta
penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga
komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC). Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang
memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan
dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus.
Apabila
suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini
sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber
pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga
surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank.
Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang
diterbitkannya.
Dalam
keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit
tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun
imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan
tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga
komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit
mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada
saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang
menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan
penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini
menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25%
adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas
publik, industrial dan industri jasa.
Terdapat
dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
- Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan
langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan
tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan
langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang
investasi. Di Amerika perusahaan yang
melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat
menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika
imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
- Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa
perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan
pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga
merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities).
Perkembangan
surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan
serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial,
sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah
satu bentuk pengembangan pasar finansial.[4].
Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang
masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang “Persyaratan Perdagangan dan
Penerbitan Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) melalui bank umum di
Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia
mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap
keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan
surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari
Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama
PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia)
yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi
commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek
dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan
oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang
tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured
instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang
memberikan bunga tertentu”.[5]
Syarat-syarat
penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2
sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
:
- Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
- Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
- Mencantumkan
- Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
- Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Penetapan hari bayar
- Penetapan pembayaran
- Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
- Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
- Tanda tangan penerbit
Pada
halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai
berikut :
- Kata-kata “Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata “Surat Sanggup”
- Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
- Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
- Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
- Nomor seri Commercial Paper ;
- Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
Pada
halaman belakang Commercial Paper dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
- Pernyataan mengenai endosemen blanko tanpa hak regres dengan klausula “Untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres”.
- Cara perhitungan nilai tunai
Indeks
Harga Saham
Indeks
harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham.
Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks
menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau
lesu.
Dengan
adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini;
apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks
300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa
secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.
Pergerakan
indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah
mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena
harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks
pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.
Di
Bursa Efek Indonesia terdapat beberapa jenis indeks, antara lain :
- Indeks Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
- Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan manufaktur.
- Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock Price Index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
- Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk ke dalam LQ 45 tersebut.
- Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam.
Saham-saham
yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan syariah, seperti :
–
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang.
–
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
–
Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman
yang tergolong haram.
–
Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
- Indeks KOMPAS 100. merupakan Indeks Harga Saham hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS.
Indeks
ini meliputi 100 saham dengan proses penentuan sebagai berikut :
–
Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan.
–
Saham tersebut masuk dalam perhitungan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
–
Berdasarkan pertimbangan faktor fundamental perusahaan dan pola perdagangan di
bursa, BEI dapat menetapkan untuk mengeluarkan saham tersebut dalam proses
perhitungan indeks harga 100 saham.
–
Masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi dan frekuensi transaksi serta
kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
–
Dari sebanyak 150 saham tersebut, kemudian diperkecil jumlahnya menjadi 60
saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
–
Dari sebanyak 90 saham yang tersisa, kemudian dipilih sebanyak 40 saham dengan
mempertimbangkan kinerja: hari transaksi dan frekuensi transaksi serta nilai
kapitalisasi pasar di pasar reguler, dengan proses sebagai berikut :
o
Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham berdasarkan hari transaksi di pasar
reguler.
o
Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham berdasarkan frekuensi transaksi di
pasar reguler.
o
Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar.
o
Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar saham dari hasil
perhitungan butir (e) ditambah dengan daftar saham hasil perhitungan butir.
o
Daftar saham yang masuk dalam KOMPAS 100 akan diperbaharui sekali dalam 6
bulan, atau tepatnya pada bulan Februari dan pada bulan Agustus.
Indeks
Obligasi Pemerintah
Indeks
Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2004, sebagai
wujud pelayanan kepada masyarakat pasar modal dalam memperoleh data sehubungan
dengan informasi perdagangan obligasi pemerintah.
Indeks
Obligasi memberikan nilai lebih, antara lain :
- Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang terjadi di pasar obligasi.
- Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar obligasi pemerintah
- Benchmark dalam mengukur kinerja portofolio obligasi
- Analisa pengembangan instrumen obligasi pemerintah.
Formula
yang digunakan dalam pengembangan informasi Indeks Obligasi Pemerintah :
- Price (Performance) Index
- Yield Index
- Total Return Index
Dengan
adanya Indeks Obligasi Pemerintah ini termasuk Sukuk di dalamnya diharapkan
dapat memenuhi kebutuhan Pasar Modal di Indonesia dan memudahkan investor dalam
menganalisa dan menentukan investasi, khususnya Pasar Obligasi/Sukuk dalam
pembentukan transparansi harga di Pasar, sehingga terwujud Harga Wajar (Fair Value)
Obligasi/Sukuk dan pasar yang efisien.
Download Word
0 Comments